ARTI ANGKA NIK PADA KTP
21 Juli 2022
Administrator
Dibaca 3 Kali
Kartu Tanda Pengenal atau KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang telah berusia di atas 17 tahun.
KTP mengandung banyak data pribadi pemiliknya. KTP kini telah dilengkapi dengan chip elektronik yang membuat siapa pun penduduk Indonesia tak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali, dalam setiap KTP juga terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat khas atau unik dan tunggal, yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK ini sendiri nantinya akan selalu digunakan dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan, seperti paspor, SIM atau Surat Izin Mengemudi, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan dokumen lainnya.
Angka-angka yang tercantum pada NIK juga bukan merupakan angka acak, Angka NIK terdiri dari 16 digit angka yang berisikan kode-kode tertentu.
Dua digit awal pada NIK merupakan kode yang menunjukkan wilayah provinsi tempat tinggal pada saat mendaftar.
Kemudian diikuti 4 digit setelahnya secara berurutan adalah *kode kabupaten/kota, dan kecamatan / kapanewon tempat tinggal, setelah itu untuk 6 digit setelahnya menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
Rumus khusus bagi perempuan juga diterapkan, jika perempuan maka tanggal lahirnya dijumlahkan dengan angka 40, 4 digit terakhir dalam NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis yang dimulai dari angka 0001.
Cara penerapan kode NIK tersebut pertama kali dikenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan saat pemerintah mulai menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin