SISIR ADMINDUK DI KALURAHAN CONDONGCATUR

21 Juli 2022
Administrator
Dibaca 3 Kali
SISIR ADMINDUK DI KALURAHAN CONDONGCATUR
 
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Sleman bersama Pemerintah Kalurahan Condongcatur menyelenggarakan Program Sisir Adminduk “Sosialisasi Informasi dan Rekam Data Kependudukan” di Kalurahan Condongcatur, Selasa 19/7/2022.
 
Kegiatan ini adalah pelayanan terpadu pengurusan atau pembuatan administrasi kependudukan seperti perekaman Data KTP-el pemula, Pembuatan KIA, Akta Kelahiran , Akta Kematian dan Pembaharuan / perubahan data KK disamping itu BPJS Kesehatan juga mengadakan pelayanan Mobile Customer Service (MCS) yaitu mengenai pendaftaran peserta baru, perubahan jenis kepersertaan, perubahan data (identitas, alamat, faskes tingkat 1, kelas) dan pengajuan reaktivasi segmen penerima bantuan iuran (PBI-JK) bertempat di Pendopo Kalurahan Condongcatur.
 
Sementara di ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur dilakukan sosialisasi untuk ibu-ibu PKK, Kader Kesehatan, Dukuh dan perwakilan RT / RW yang diberikan oleh Disdukcapil Sleman, berisi tentang gerakan sadar administrasi kependudukan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Drs. Susmiarto, MM yang menyampaikan informasi tentang kebijakan baru yang menjamin kemudahan, kecepatan dan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik, bahwa program dan sosialisasi tentang kependudukan dengan nama Sisir Adminduk ini akan terus dilakukan pelayanan jemput bola di kalurahan kalurahan, Pemutihan KK yang lama harus dilakukan karena, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan perubahan pada kolom KK, masyarakat diminta agar memperbaharui KK mereka, ada tambahan kolom di KK, salah satunya tertera nomor buku nikah, kemudian perubahan keterangan kolom nikah tercatat dan nikah tidak tercatat.
 
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 April 2022 pada pasal 2 disebutkan bahwa Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten / kota.
 
Dokumnen kependukukan tersebut meliputi :
1. Biodata Penduduk
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
5. Surat Keterangan Kependudukan
6. Akta Pencatatan Sipil
Pencatatan Nama pada dokumen Kependudukan harus memenuhi persyaratan sbb :
✔️ Mudah dibaca, tidak bermakna negative dan tidak multitafsir
✔️ Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
✔️ Jumlah kata paling sedikit 2 kata
Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi :
✔️ Menggunakan huruf lain sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia
✔️ Nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
✔️ Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisanya dapat disingkat
Nama marga, family atau yang disebut nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama sedangkan tata cara pencatatan nama Dokumen kependudukan dilarang :
✔️ Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
✔️ Menggunakan angka dan tanda baca
✔️ Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatn sipil
Plt. Lurah Condongcatur, Sugiyanto, S.Pd menyampaikan Sisir Adminduk ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan administarasi kependudukan dan masyarakat Kalurahan Condongcatur dihimbau agar mengurus perubahan KK dan dokumen kependudukan yang lain, Warga diharapkan datang sendiri ke kantor Disdukcapil Sleman untuk mengurus keperluan surat-surat kependudukannya, tanpa melalui perantara dalam kesempatan ini juga disampaikan ucapan terima kasih kepada Dukcapil Sleman atas layanan program Sisir Adminduk di Kalurahan Condongcatur, terlihat masyarakat sangat antusias memanfaatkan layanan khusus jemput bola ini.
 
Kaur Tata Laksana Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, ST memberikan informasi bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022 akan kembali dilaksanakan Sisir Adminduk bersamaan dengan Safari Jumat di Masjid Al Amin Dero yang akan dihadiri oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo , diharapkan warga yang belum sempat mengurus / membuat Adminduk dapat secara Kolektif, Form Adminduk nantinya dapat diperoleh di Kalurahan dan ditempat Bapak Ibu Dukuh Masing masing untuk di isi secara lengkap dan benar dan dikumpulkan maksimal pada akhir bulan Juli 2022 sehingga saat acara safari Jumat di Masjid Al Amin doumen sudah dapat diserahkan kepada para pemohon.
 
Program ini diharapkan secara bertahap dapat mewujudkan masyarakat yang tertib dan sadar adminduk di wilayah kalurahan condongcatur dan kedepan dapat terus berkalaborasi dengan Dukcapil Sleman untuk memujudkan pelayanan prima bagi masyarakat condongcatur, semua pengurusan Adminduk tidak dipungut biaya alias Gratis..
 
©️ 2022
INFOCondongcatur