PEMERINTAH KALURAHAN CONDONGCATUR SELENGARAKAN PEKAN PBB KEJAR TARGET 90 %
Pemerintah Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman untuk ketiga kalinya di tahun 2025 ini melakukan kegiatan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB)-P2 secara massal di Pendopo Kalurahan Condongcatur, Rabu 26 November 2025
Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP mengajak seluruh warga Condongcatur yang belum menunaikan kewajiban PBB agar memanfaatkan kesempatan terakhir bebas denda ini karena Partisipasi masyarakat sangat dalam pembayaran PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan kalurahan yang lebih maju, tertib, dan berkelanjutan
“Hari ini, Rabu 26 November 2025, Kalurahan Condongcatur melaksanakan Pekan Penagihan Terakhir Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan ini kami maksudkan untuk memaksimalkan perolehan PBB tahun berjalan, dengan target capaian pembayaran sebesar 90%”, ucapnya
Pada kesempatan terakhir layanan pembayaran PBB-P2 bebas denda ini disamping diseakan Free bakso plus Es Teh juga kami berikan Undian Doorprize mulai dari Sembako sampai peralatan rumah tangga seperti Dispenser, Kipas Angin, Jam Dinding, Setrika dan lainya sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat dan menciptakan suasana lebih ramah. Selain itu bisa mendukung UMKM lokal serta menjadi insentif sederhana agar warga lebih semangat memenuhi kewajiban pajaknya
Sementara itu Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, ST menuturkan dalam pelayanan PBB (layanan pembayaran PBB – P2) massal yang ketiga ini yang melakukan pembayaran PBB sesuai data rekap ada 107 WP dengan total nilai Rp. 64.346.380,00 . per hari ini prosentase capaian pembayaran PBB-P2 sebesar 89,83%.
“Jumlah wajib pajak (WP) di Condongcatur tahun 2025 sebanyak 15.793 lembar SPPT senilai Rp. 8.289.504.618. Program ini hari ini kembali kami lakukan karena sesuai arahan dari BKAD Sleman untuk melaukan penjaringan WP sampai 30 November 2025 seiring adanya kebijakan kebijakan Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 dari Pemkab Sleman” Jelasnya
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., saat di dihubungi via sambungan Whatsaap menjelaskan kebijakan Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 Periode Pembayaran 1 September – 30 November 2025 tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Selama pembayaran dilakukan dalam periode tersebut, denda akan otomatis dihapus,” ungkapnya. Ditambhkan Abu , Pemkab Sleman juga memastikan tarif PBB-P2 tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. keputusan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sleman agar pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi, meringankan beban warga, dan sekaligus mendorong pemulihan daya beli masyarakat.
“Selanjutnya untuk SPPT PBB Tahun 2026 akan di serahkan akhir bulan Desember 2025 agar masyarakat yang ada keperluan sudahbisa membayar PBB di tanggal 2 Januari 2026 adapun target PBB tahun 2026 sebesar 95 milyard” Tutupnya


Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin