PBB PANUTAN, INOVASI PEMKALCONDONGCATUR LAYANI PEMBAYARAN PBB

27 Februari 2025
Administrator
Dibaca 3 Kali
PBB PANUTAN, INOVASI PEMKALCONDONGCATUR LAYANI PEMBAYARAN PBB

Pemerintah Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman membuat sebuah terobosan “PBB PANUTAN” dalam layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB)-P2 secara masal di Pendopo Kalurahan Condongcatur, masyarakat yang hadir dapat mengurus pembayaran PBB bertempat di Pendopo Kalurahan Condongcatur, Rabu 26 Februari 2025

Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji mengatakan, masyarakat yang hadir dan melakukan pembayaran PBB PANUTAN setelah selesai mengurus dapat menikmati hidangan Bakso dan Teh Manis Gratis sebahai upaya untuk meningkatkan partisipasi warga dalam membayar PBB-P2

“Kami menyiapkan 200 mangkuk Bakso sekaligus sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat dan menciptakan suasana lebih ramah, selain itu bisa mendukung UMKM lokal serta menjadi insentif sederhana agar warga lebih semangat memenuhi kewajiban pajaknya meski saat ini ada pemangkasan anggaran,” kata jelasnya

Reno menambahkan, SPPT PBB-P2 tahun 2025 telah didistribusikan ke masing-masing padukuhan pada awal bulan Februari 2025, masyarakat dapat membayar PBB melalui Dukuh setempat, sejumlah bank yang ditunjuk, juga melalui berbagai layanan pembayaran Ecommerce yang disediakan

“Layanan hari ini pembayaran PBB PANUTAN di Kalurahan selain bisa menikmati bakso, juga memudahkan masyarakat. Pembayaran pajak tak dikenakan biaya administrasi (admin) sebagaimana membayar PBB melalui bank atau aplikasi pembayaran elektronikl lainnya,” ujarnya.

Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, ST menuturkan, jumlah wajib pajak (WP) di Condongcatur tahun 2025 sebanyak 15.502 lembar SPPT senilai Rp. 8.690.471.845. Dalam pelayanan PBB panutan (layanan pembayaran PBB – P2) di Kalurahan Condongcatur yang melakukan pelayanan ada sekitar 217 WP. PBB juga dapat dibayarkan di Bank BPD DIY, Bank Mandiri, BNI, BRI, Aplikasi GoJek, Tokopedia, Link Aja, Qris, DANA dan Indomaret

“Pelayanan pembayaran pada program Pekan PBB di padukuhan (sesuai jadwal) akan dilaksanakan setelah Lebaran. Pembayaran PBB-P2 paling lambat 31 Juli 2025, Keterlambatan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 1% setiap bulannya