PEMERINTAH KALURAHAN CONDONGCATUR GELAR MUSRENBANG RPJMKAL PENAMBAHAN MASA JABATAN LURAH

16 Maret 2026
Administrator
Dibaca 3 Kali
PEMERINTAH KALURAHAN CONDONGCATUR GELAR MUSRENBANG RPJMKAL PENAMBAHAN MASA JABATAN LURAH

Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam rangka menyesuaikan arah pembangunan jangka menengah, sekaligus menindaklanjuti penyesuaian penambahan masa jabatan Lurah 2 tahun berdasarkan regulasi terbaru menyelenggarakan Musyawarah Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) tahun 2028 – 2029 bertempat di ruang wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Senin 16 Maret 2026

Musrenbangkal ini diikuti 60 peserta yang terdiri dari Panewu Anom Depok, Lurah dan Pamong Kalurahan Condongcatur, BPKal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perwakilan Lembaga Kalurahan Condongcatur, Sub Unit LPMKal dan Pendamping Kalurahan

Musyawarah ini bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kalurahan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perubahan masa jabatan kepala desa atau lurah. Melalui forum musyawarah ini, pemerintah kalurahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta unsur terkait melakukan pembahasan dan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan kalurahan serta sejalan dengan masa jabatan lurah yang telah diperpanjang

Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji dalam sambutannya menyampaikan bahwa penambahan RPJMKal ini merupakan penyesuaian dari regulasi dari penambahan masa jabatan lurah selama dua tahun dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang resmi berlaku sejak 25 April 2024. Aturan ini mengubah masa jabatan dari 6 tahun per periode (maksimal 3 periode) menjadi 8 tahun per periode (maksimal 2 periode).

“ Pemerintah Kalurahan untuk mewujudkan tertib administrasi melakukan Musrenbangkal, penetapan RPJMKal harus sudah dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2026 dan disampaikan kepada Bupati dan Kepala Dinas PMK melalui Panewu selambat-lambatnya tanggal 8 April 2026 yang akan datang” Ungkapnya

Lurah Condongcatur juga menyampaikan perihal adanya Efisiensi Anggaran dari Pemerintah Pusat sehingga Dana Desa mengalami pemangkasan anggaran yang signifikan sebagaimana tahun tahun sebelumnya

“Perlu kami sampaikan bahwa pada tahun 2026 program Rp. 40 juta per RW masih tetap berjalan sebagaimana yang telah direncanakan, namun untuk tahun 2027 sampai dengan 2029 kemungkinan nilainya akan mengalami penyesuaian atau pengurangan, seiring dengan adanya perubahan dan keterbatasan anggaran yang diterima kalurahan. Oleh karena itu, melalui forum ini kita perlu bersama-sama menentukan program yang benar-benar prioritas dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga pembangunan di Condongcatur tetap dapat berjalan dengan baik” ungkapnya

Musrenbangkal RPJMKal Penambahan Masa Jabatan 2028 – 2029 ini dipandu oleh Carik Condongcatur yang menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.5 Tahun 2018 mengatur teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan menekankan pada partisipasi masyarakat

” Dalam musyawarah pagi hari ini kita akan membahas masalah dan potensi yang layak menurut SKALA PRIORITAS dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah kalurahan dalam melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan kalurahan. Sumber dana pemerintah kalurahan dalam melaksanakan program kerja bersumber dari ADD, DD, SILPA, BKK (reguler dan Danais), PBH / bagi hasil pajak” Ungkap Riska Dian Nur Lestari, S.TP, M.Sc

Lebih lanjut disampaikan Program program pemerintah kalurahan berupa fisik maupun non fisik dan Rencana Kerja Kalurahan Condongcatur meliputi 5 bidang yaitu bidang penyelenggaraan pemerintah kalurahan, bidang pelaksanaan pembangunan kalurahan, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak

“Kami memohon dukungan dari masyarakat akan program program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan rencana, maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat, Dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, dokumen RPJMKal perlu disempurnakan agar sinkron dengan periode kepemimpinan dan pembangunan yang akan dilaksanakan,” ucapnya

Selanjutnya Kasi dan Kaur Condongcatur membacakan rencana kegiatan dan program pemerintah kalurahan berupa fisik maupun non fisik dan Rencana Kerja Kalurahan Condongcatur yang mencakup 5 bidang kegiatan

Semetara itu Ketua BPKal Condongcatur, Sunarto, S.Sos dalam tanggapanya menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kalurahan Condongcatur yang konsisten dalam membangun perencanaan berbasis berbasis bottom-up sebuah pendekatan perencanaan pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, di mana aspirasi, kebutuhan, dan inisiatif muncul dari tingkat bawah, lalu diusulkan berjenjang ke tingkat atas (Musduk). Pendekatan ini bertujuan menciptakan pembangunan yang partisipatif, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal melalui mekanisme Musrenbang

“Pengelolaan Aset aset Kalurahan seperti Pasar Desa (pasar kolombo) dapat dimaksimalkan pengelolanya melibatkan semua unsur masyarakat agar optimal sehingga dapat meningkatkan pendapatan kalurahan dan mendukung pembangunan kalurahan sehubungan adanya efisiensi dari pemerintah pusat saat ini” ungkapnya

Musrenbangkal RPJMKal ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kalurahan Condongcatur untuk kembali menegaskan arah pembangunan yang adaptif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan melibatkan pemangku kepentingan serta mengutamakan transparansi, pemerintah berharap rencana pembangunan periode 2028–2029 dapat berjalan lebih matang, terukur, dan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan warga. Selain itu, musyawarah ini juga menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap arah kebijakan pembangunan kalurahan untuk beberapa tahun ke depan. Dengan adanya penyesuaian RPJMKal tersebut diharapkan perencanaan pembangunan di kalurahan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara optimal.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyusunan tambahan RPJMKal TA 2028 – 2029 Kalurahan Condongcatur melalui Musrenbangkal yang ditandatangi Lurah Condongcatur, BPKal Condongcartur, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Unsur Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, PKK dan Karangtaruna