BALIHO INFO GRAFIS APBKAL TAHUN 2026

17 April 2026
Administrator
Dibaca 3 Kali
BALIHO INFO GRAFIS APBKAL TAHUN 2026

Pemerintah Kalurahan Condongcatur terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan memasang Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) pada papan informasi publik Kalurahan dan Tempat Strategis lainya yang mudah diakses oleh masyarakat dan terpasang di Papan Baliho Jl. Anggajaya 2 sejak Jumat 17 April 2026

Kaur Pangripta Kalurahan Condongcatur, Wahyu Nurendra , S.AP menjelaskan bahwa pemasangan Baliho APBKal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini menjadi wujud keterbukaan informasi publik serta tanggung jawab pemerintah kalurahan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Pemasangan papan informasi publik terkait APBKal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran yang ada di Kalurahan Condongcatur, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi jalannya pembangunan,” jelasnya.

Melalui baliho tersebut, masyarakat dapat melihat secara langsung rincian pendapatan, belanja, hingga program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kalurahan semakin meningkat.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, APBKal tahun ini menghadapi tantangan tersendiri. Secara nasional, terjadi penurunan pendapatan kalurahan akibat adanya kebijakan pemangkasan Dana Desa dari pemerintah pusat yang mencapai hingga 70 persen. Hal ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Kondisi ini tentu berdampak pada penyesuaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Adapun pemasangan Baliho Publik APBKal di Jl. Anggajaya 2 ini bekerja sama dengan Reklame Jogja.Com sebagai mitra penyedia media informasi, sehingga informasi dapat tersampaikan secara efektif dan menarik kepada masyarakat juga di publikan di Sosial Media Kalurahan (IG, FB, Tiktok dan Website)

Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, struktur APBDes dibagi jadi 3 pos besar yaitu Pendapatan Kalurahan, Belanja Kalurahan dan Pembiayaan Kalurahan

“Untuk Belanja Kalurahan belanja 5 bidang yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan bidang Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak” jelasnya

Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Kalurahan Condongcatur berharap masyarakat dapat lebih memahami kondisi keuangan kalurahan sekaligus berperan aktif dalam mengawal pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan