Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Condongcatur T.A 2021
13 April 2022
Administrator
Dibaca 3 Kali
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) adalah laporan Kepala Desa / Lurah atas penyelenggaraan pemerintah kalurahan yang disampaikan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
“Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa / Lurah wajib: memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran ” (Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf d;)
Dasar :
- Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf d;
- Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 52 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 10 ayat 1, 2, 3, 4, dan pasal 11 ayat 1, 2; dan
- Peraturan Bupati Sleman nomor 2.9 tahun 2020 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin