SOSIALISASI CUKAI ROKOK
21 Juni 2022
Administrator
Dibaca 3 Kali
Satuan Polisi Pamong Praja DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan Sosialisasi tentang cukai rokok bertempat di ruang wacana loka, Senin 20/6/2022.
Peserta sosialisasi ini kepada perwakilan pedagang, tokoh masyarakat dan pamong sebanyak 28 orang Plt. Lurah Condongcatur, Sugiyanto, S.Pd menyampaikan bahwa pintu gerbang masuk ke kabupaten Sleman berada di wilayah kapanewon Depok dan pintu keluar di daerah Tempel sehingga peredaran rokok elegal (tanpa cukai) sebelumnya melewati wilayah ini, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman tentang ciri ciri dan dampak rokok ilegal hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang ilegal.
Narasumber dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan peraturan tentang cukai rokok yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam bidang cukai, dijelaskan mengenai jenis rokok, pengolongan, ciri ciri rokok ilegal, modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Sosialisasi ini sebagai langkah preventif yang dilakukan bea cukai untuk mencegah berdarnya rokok ilegal dimasyarakat yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara..
Untuk melaporkan kasus pelanggaran cukai rokok dan informasi informasi lainya berkaitan dengan pita cukai dapat menghubungi di nomor whatsaap 08112831051, Instagram : beacukaiyogyakarta, Facebook : Bea Cukai Yogyakarta, YouTube : Bea Cukai Yogyakarta dan Contact Center : 1500 225
2022
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin